Pengantin Baru AA Beberapa Hari Menghilang, Akhirnya Ditemukan
Kabupaten Bogor - Pengantin baru berinisial AA warga Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, yang hilang sehari setelah melakukan pernikahan dengan seorang pria berinisial FH akhirnya ditemukan.
Di ketahui perginya AA bersama mantan kekasihnya yang berada di Jakarta (teman kerjanya) tersebut didasari oleh motif asmara.
“AA pergi meninggalkan suami yang baru dinikahinya pada tanggal 26 Juni 2023, dan dilaporkan menghilang oleh suaminya FH pada tanggal 27 Juli 2023 dengan alasan sedang memesan ayam geprek di aplikasi online dan buat akan mengambilnya di ujung jalan arah rumahnya sekitar pukul 17.00 wib, dan dinyatakan menghilang sejak saat itu,” ungkap Kapolsek Rancabungur Iptu Hartono Rahim, Sabtu (08 Juli 2023).
Lalu suami (FH) melaporkan orang hilang ke Polsek Rancabungur pada tanggal 28 Juli 2023, pada tanggal 4 Juli 2023.
“AA sempat menghubungi orang tuannya (ibu-nya) melalui WhatsApp yang mengatakan “ ibu … neng baik – baik saja dan saat ini neng berada di Jakarta … tidak perlu mengkhawatirkan neng yah … suatu saat neng akan pulang … neng sayang ibu,” ucap Kapolsek menirukan chat AA.
Ibu terlapor (AA) sempat melalukan hubungan balik melalui via Telephone akan tetapi nomor kontak tersebut sudah mati tidak aktif sampai dengan saat ini.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 keberadaannya diketahui. Ia (AA) sedang berada di Bandung bersama mantan kekasihnya yang ada di Jakarta dan baru kembali kerumah-nya di Rancabungur pada hari Sabtu tanggal 8 juli 2023.
Peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, setelah pihak Polsek Rancabungur bersama aparatur Desa setempat melakukan mediasi.
“Mediasi dihadiri kedua belah pihak dengan didampingi orang tua, suami AA yaitu FH pun mengatakan akan menceraikan istrinya tersebut dan akan menyerahkan langsung kepada kedua orang tua dan kekasihnya untuk bertanggung jawab dinikahi secara resmi,” terang Kapolsek.
Selain itu, mereka (kedua belah pihak) sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik kekeluargaan tanpa tuntutan hukum apapun saat ini dan di kemudian hari.
“Hal tersebut pun tertuang dalam surat kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi baik kedua orang tua dan perangkat desa,” pungkasnya.