Oplos Tabung Gas Bersubsidi, 3 Pelaku Ditetapkan Tersangka
BOGOR - Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil melalukan pengungkapan terhadap para pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J sudah dalam pengamanan pihak kepolisian dan proses lanjut pemeriksaan penyelidikan pendalaman lebih lanjut.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil kita ungkap setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan kecamatan kapanunggal.
"Dari situlah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J, dan Barang bukti berupa 85 tabung gas 12 Kg, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember ES Batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas. Pada 6 September 2023 yang lalu.,"tuturnya
"Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana.
"Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan, jelas Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi,"pungkasnya.