Ada 8 Hal Poin yang Disepakati Hasil Audiensi Transporter dengan Pj. Bupati Bogor, Yuk Simak Faktanya
BOGOR - Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerima audiensi para pelaku angkutan (transporter) angkutan tambang, di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, usai berdiskusi Pemerintah Kabupaten Bogor dan para transporter angkutan tambang, menyepakati delapan poin antara.
Delapan poin tersebut, pertama pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang, khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Kedua jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023, tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Ketiga untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Keempat setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kelima yakni, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, dan kedelapan, masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerangkan bahwa, pertemuan hari ini dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj. Bupati Bogor dengan para transporter.
“Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” ungkap Asmawa Tosepu.
Menurutnya, delapan poin tersebut dapat disepakati bersama, misalnya tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi dibawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi, tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.
“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalakan hasil kesepakatan kita hari ini,” tegasnya.
Selanjutnya, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan, sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini.
“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” tandas Gozali.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kab. Bogor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Kepala UPT Dishub Prov. Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Prov. Jabar, dan Kepala UPT Bina Marga Prov. Jabar.
Selain itu, hadir juga Camat Parung Panjang, Camat Rumpin, Camat Cigudeg, Kapolsek Parung Panjang, Kapolsek Rumpin, Kapolsek Cigudeg, Danramil Parung Panjang, Danramil Rumpin, Danramil Cigudeg dan Ketua Transporter truk tambang wilayah Parungpanjang. (***)
Penulis: Dimas
Editor: Muhammad Zafry Akbar